Find Us On Social Media :

Bak Buah Simalakama, Meski Keberadaannya Dianggap Berjasa, BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Usai Merugi dan Tak Bisa Bayar Kewajiban Rp 7 Triliun ke Rumah Sakit yang Jadi Mitranya

Sejumlah RS mengeluhkan tunggakan klaim BPJS Kesehatan.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Bagi rakyat Indonesia, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sudah tak asing lagi.

BPJS Kesehatan yang merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini, memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia

Tujuan dibentuknya BPJS Kesehatan yakni untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk Indonesia.

Baca Juga: Pengobatannya Tak Ditanggung Akibat Aturan Baru BPJS, Petani Korban Penganiayaan Terpaksa Pulang Saat Kondisinya Kritis

Tugas dan fungsinya yang sangat vital dalam upaya memberi jaminan kesehatan bagi segenap penduduk Indonesia, membuat BPJS Kesehatan dianggap berjasa bagi para penggunanya.

Namun, meski bermanfaat bagi banyak orang, nyatanya, BPJS Kesehatan kini mengalami situasi sulit bak menelan buah simalakama.

Bagaimana tidak, Masalah keuangan yang mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) seolah tak pernah usai.

Baca Juga: Minta Peserta Meninggal Datang Langsung ke Kantor Cabang, Akun Twitter BPJS Kesehatan Dibully Netizen

Dikutip GridHot.ID dari Kontan, BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun hingga Juni 2019.

Alhasil, BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumahsakit yang bermitra dengannya sehingga membuat lembaga ini terancam kena denda.

Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, maka dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim, yaitu sebesar Rp70 miliar.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Khusus Untuk 'Si Caleg Gagal' di Pemilu 2019, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatannya

Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu.

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pertanyakan Jumlah Besaran Gaji yang Diterima Pilot dan Pramugari Lion Air

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018.

Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

Lalu, apa yang bisa dilakukan BPJS menghadapi beban ini?.

Dikutip dari Intisari, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas mengaku akan berusaha mengendalikan biaya.

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Baca Juga: Adukan Tindak Pemerkosaan yang Dilakukan Atasannya, Seorang Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dipecat

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

"Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Baca Juga: Miris! Tewas Terbunuh Saat Bekerja, Pekerja BUMN PT Istaka Karya Tak Akan Menerima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.(*)