Hukuman itu diberikan Budhi pada saat apel berlangsung.
Selain mendapatkan hukuman pada saat apel, anggota yang berpangkat bripka tersebut ditempatkannya di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pembinaan dan pemantauan.
Tujuannya agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Budhi mengatakan dirinya sama sekali tak melarang anggotanya untuk mencari uang tambahan di luar pekerjaan sebagai polisi.
Namun, hal itu harus dilakukan tanpa tidak mengganggu tugas-tugas dinasnya.
"Itu kan kalau di luar dinas kan sifatnya pribadi sepanjang tidak mengganggu tugasnya," ucap Budhi.
Kejadian ini juga menjadi evaluasi bagi Polres Metro Jakarta Utara.