Find Us On Social Media :

Mengenal Wanprestasi, Pasal Tentang Perjanjian yang Digunakan Alfridus untuk Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

ILUSTRASI

Pihak yang merasa dirugikan bisa menuntuk pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi dalam perjanjian.

Baca Juga: Seolah Firasat Bagi Keluarga, Aurellia Tulis Sendiri Diary Merah Putih di Malam Sebelum Meninggal Dunia: Ini Latihan Terakhir Paskibra...

Namun bukan berarti perjanjian apa saja bisa diselesaikan dengan pasal wanprestasi.

Pasalnya, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan debitur nantinya.

Ada baiknya jika kedua pihak sedari awal memang membuat pernyataan tertulis atas perjanjian yang dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Abah Gandrong, Pria yang Viral Karena Memakan Kucing Hidup-hidup, Ngaku Melakukan Aksinya Hanya Sebagai Hiburan Semata Hingga Kini Jadi Tersangka

Meski berbeda, pasal wanprestasi terkadang bisa digabungkan dengan perbuatan melawan hukum.

Misalnya A yang sedang mengontrak rumah B, tidak membayar uang sewa yang telah disepakati. Selain belum membayar uang sewa, ternyata A juga merusak pintu rumah B.

Namun kalau akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus siap-siap untuk membuktikan dan menunjukkan bahwa bukan hanya ada suatu perbuatan melawan hukum, tetapi ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat.

(*)