Find Us On Social Media :

Mengenal Wanprestasi, Pasal Tentang Perjanjian yang Digunakan Alfridus untuk Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Sedang heboh terkait pemberitaan seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya karena ditinggal menikah dengan laki-laki lain.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kejadian ini terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria yang diketahui bernama Alfridus Aliyanto (41) yang merupakan warga Desa Blatatin itu menggugat mantan kekasihnya sendiri.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa Berpusat di Banten Guncang Jakarta dan Sekitarnya, Berpotensi Tsunami, BMKG Beri Himbauan

Mantan kekasihnya yang bernama Fransiska Nona Liin dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkan Alfridus untuknya.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun lamanya.

Dikutip Gridhot dari tayangan Kompas TV pada Jumat (2/8/2019), Alfridus awalnya memiliki perjanjian jika mantan kekasihnya harus mengembalikan uang yang telah dia keluarkan selama pacaran 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.

Baca Juga: Viral! Gagal Perkosa Kenalannya yang Bernama Lisa, Agus Usir Calon Korban, Setelah Diinterogasi Polisi Ternyata Sama-sama Lelaki

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak," kata Alfridus.

"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," tambahnya menjelaskan.

Alfridus menggugat mantan kekasihnya sendiri dengan pasal wanprestasi.

Baca Juga: Wakil Walikota Sebut Paskibraka Kota Tangsel Tidak Meninggal Karena Sakit, Keluarga Heran Ada Luka Lebam di Tubuh Jenazah Aurellia, Paman Siap Tuntut Pemkot Tangerang

Dalam poin yang diajukan, penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.

Menilik dari kasus ini, apa itu pasal wanprestasi?

Apakah segala perjanjian yang dilanggar bisa digugat dengan pasal ini?

Baca Juga: 40 Senapan, Seragam Tentara Hingga Ratusan Korek Api Kedapatan Ada di Kediamannya, Lihat Penampakan Rumah Parto Patrio yang Lebih Mirip Sarang Mafia daripada Hunian Pelawak

Dikutip Gridhot dari Hukumonline, istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk.

Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan bisa menuntuk pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi dalam perjanjian.

Baca Juga: Seolah Firasat Bagi Keluarga, Aurellia Tulis Sendiri Diary Merah Putih di Malam Sebelum Meninggal Dunia: Ini Latihan Terakhir Paskibra...

Namun bukan berarti perjanjian apa saja bisa diselesaikan dengan pasal wanprestasi.

Pasalnya, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan debitur nantinya.

Ada baiknya jika kedua pihak sedari awal memang membuat pernyataan tertulis atas perjanjian yang dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Abah Gandrong, Pria yang Viral Karena Memakan Kucing Hidup-hidup, Ngaku Melakukan Aksinya Hanya Sebagai Hiburan Semata Hingga Kini Jadi Tersangka

Meski berbeda, pasal wanprestasi terkadang bisa digabungkan dengan perbuatan melawan hukum.

Misalnya A yang sedang mengontrak rumah B, tidak membayar uang sewa yang telah disepakati. Selain belum membayar uang sewa, ternyata A juga merusak pintu rumah B.

Namun kalau akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus siap-siap untuk membuktikan dan menunjukkan bahwa bukan hanya ada suatu perbuatan melawan hukum, tetapi ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat.

(*)