Find Us On Social Media :

Musuh dalam Selimut, Oknum TNI Penjual Amunisi ke KKB Papua Berhasil Diringkus Mapomdam Cenderawasih, Ini Sosoknya

Oknum TNI penjual amunisi ke KKB berhasil diringkus.

Kini, seolah sesuai dengan prediksi M Aidi, TNI berhasil meringkus oknumnya yang ketahuan menjual amunisi ke KKB Papua.

Oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

DAT kini telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.

Baca Juga: Sembunyi di Balik Belukar, KKB Kembali Berulah Tembaki Tentara yang Sedang Istirahat Saat Kawal Pembangunan Jalan Trans Papua

Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

Eko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Juga: Tak Terima 2 Gerobak Pelurunya Disita Tentara dari Markas KKB Papua, Egianus Kogoya Ancam Balas Aksi TNI

Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.