Find Us On Social Media :

Musuh dalam Selimut, Oknum TNI Penjual Amunisi ke KKB Papua Berhasil Diringkus Mapomdam Cenderawasih, Ini Sosoknya

Oknum TNI penjual amunisi ke KKB berhasil diringkus.

Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.

Dikutip GridHot.ID dari Antara, Eko mengakui, dari peemriksaan sementara terindikasi amunisi tersebut dijual kepada KKB, namun berapa banyak amunisi yang dijual masih dalam pemeriksaan penyidik POM.

Ketika ditanya tentang dua anggota TNI lainnya yang ditangkap di Makassar, Kapendam mengakui, belum mengetahui dengan pasti karena laporannya belum ada.

Baca Juga: Merasa di Atas Angin Dibanding TNI Hingga Berani Tolak Mentah-mentah Pembangunan Jalan Trans Papua, Pimpinan KKB Egianus Kogoya: Pulang Gulung Tikar Saja, Kami Bosan Bunuh Kamu Terus!

Dua anggota TNI lain yakni Pratu M dan Pratu O yang ditahan di Makostrad Makassar, bukan anggota Kodam XVII Cenderawasih sehingga keduanya diproses di satuan masing-masing.

"Khusus Pratu DAF akan dikenakan tindakan tegas sesuai UU Darurat NO.12 Tahun 51 dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara ditambah dari anggota TNI AD," kata Letkol Eko.

Sementara itu, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.

Baca Juga: Masih Pagi Buta TNI Sudah Sukses Obrak-abrik Markas KKB Papua di Nduga, Kapendam Cendrawasih Beri Petunjuk Asal Muasal Amunisi dan Senjata yang Disita dari Kawanan Egianus Kogoya

“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.

Ketiga oknum TNI tersebut menjadi tersangka menjual ratusan amunisi kepada tiga orang yang baru saja diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, saat hendak memasok amunisi kepada KKB, Juli lalu.