Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria yang dilakukan kekasihnya sendiri yaitu Prada DP masih terus bergulir.
Sidang lanjutan kasus Prada DP pun kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019).
Dikutip dari Kompas, Prada DP mengaku tak sanggup menjadi anggota TNI hingga memutuskan kabur dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 3 Mei 2019.
Setelah kabur, Prada DP menuju ke Palembang pada 4 Mei 2019 dan bertemu dengan mantan kekasihnya, Serli yang ia akui hanya sebagai teman dekat.
"Saya menyewa kosan di kawasan Seberang Ulu Palembang, setelah itu menelepon Serli untuk minta temani di kosan karena perasaan saya waktu itu selalu diintai oleh Polisi Militer," kata Prada DP.
Alasan kaburnya Prada DP dari pendidikan militer pun terungkap pada sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
"Mulai ada masalah sejak proses seleksi calon tim komando. Sebelumnya saya sudah diputuskan, tapi dipanggil lagi. Padahal saya takut ketinggian," kata Prada DP seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Sumsel.
Padahal pada tanggal 3 Mei 2019, tepatnya siang hari sebelum kabur, Prada DP mengaku telah menandatangani surat pernyataan setuju mengikuti tes calon anggota komando.
"Malam itu, pertama saya ke kantin untuk minta kantong plastik hitam agak besar ke ibu kantin. Tujuannya untuk bisa masukkan baju saya ke dalam kantong. Saya tidak ada ngomong rencana kabur itu ke orang lain," ujarnya.
"Setelah itu saya menyelinap ke belakang kelas. Terus merayap melalui kawat duri di belakang kelas itu," sambungnya.
Setelah berhasil kabur, Prada DP kemudian memutuskan untuk datang ke pemukiman warga yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat pendidikannya.
Di sana Prada DP nekat mencuri baju, celana dan sendal jepit di jemuran rumah seorang warga.
"Saat keluar itu, tidak ada pikiran mau kemana-mana. Saya cuma hanya ingin segera keluar saja dari tempat itu," ungkapnya.
Dikarenakan hari sudah larut malam dan takut tertangkap karena kabur dari pendidikan, Prada DP memutuskan untuk bersembunyi di rumah salah seorang warga yang pintunya terbuka.
Di rumah tersebut Prada DP bertemu dengan seorang perempuan paruh baya yang dipanggilnya ibu lontong.
"Sempat dinasehati biar kembali lagi ke pendidikan karena masuk TNI itu susah. Tapi saya tetap tidak mau kembali kesana (mengikuti pendidikan)," ungkapnya.
Keesokan harinya, tepatnya pada 4 Mei 2019, Prada DP diantar pulang ke arah kota Palembang oleh calon menantu ibu lontong.
Kemudian Prada DP naik travel seorang diri menuju ke kota Palembang.
"Sampai di Palembang tidak langsung pulang ke rumah karena takut. Saya takut mengecewakan orang tua," ujarnya.
Prada DP lantas menemui Iqbal di Banten Plaju Kota Palembang yang sebelumnya pada sidang perdana sudah memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.
Terdawa juga mengakui menghubungi Serli yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kekasih lain dari Prada DP.
Baca Juga: Ungkap Motif Pembunuhan Fera Oktaria, Prada DP Ngaku Tak Siap Menikah
Sebelum menceritakan kronologi kaburnya Prada DP, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH bertanya mengenai riwayat pendidikan Prada DP.
Rupanya Prada DP lulus SMA tahun 2016 dan berhasil lulus menjadi anggota TNI saat mengikuti rekrutmen gelombang kedua di tahun 2018.
Setelah lulus, Prada DP lantas mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) di lahat selama 5 bulan.
Kemudian Prada DP sempat mendapat cuti dan kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
Letkol Chk Khazim SH berujar keinginan Prada DP masuk sebagai anggota TNI cukup kuat lantaran berapa kali gagal dalam seleksi, namun tetap ingin mencoba.
"Banggakah terdakwa jadi tentara?," tanya ketua majelis hakim pada Prada DP.
"Siap, bangga," timpal Prada DP.
Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim bertanya mengapa karena takut ketinggian saat mengikuti perekrutan tim komando, Prada DP sampai nekat melarikan diri.
"Apakah ada alasan lain yang mendasari terdakwa lari dari pendidikan," tanya Khazim
"Siap, tidak ada," ujar Prada DP.
Pengadilan Militer I - 04 Palembang kemudian menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Prada DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.
Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.
"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.
"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
(*)