Lalu apa yang terjadi bila para pejabat ini tidak masuk?
Akankah ada sanksi dari pemerintah pusat?
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ASN yang diketahui tidak masuk akan dipotong tunjangannya.
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
(*)