Find Us On Social Media :

Dibayar Mahal Jadi Abdi Negara, Pejabat Kabupaten Mamasa Justru Kompak Tak Masuk Kantor Demi Kondangan ke Anak Bupati Makassar, Kantor Dinas Pariwisata Nyaris Sepi Tak Berpenghuni

Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Mamasa

Lalu apa yang terjadi bila para pejabat ini tidak masuk?

Baca Juga: Buntut Kerusuhan Bumi Cendrawasih, Akses Internet di Papua dan Papua Barat Sementara Diblokir Kominfo, Pimpinan OPM Goliath Tabuni: Indonesia Sudah Kehilangan Akal Sehat

Akankah ada sanksi dari pemerintah pusat?

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ASN yang diketahui tidak masuk akan dipotong tunjangannya.

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.

Baca Juga: Padahal Punya Kerjaan Mentereng Sebagai Perencana Keuangan, Pria Ini Malah Hobi Mengais Sampah, Hanya Butuh Rp 100 Ribu Untuk Biaya Makannya Selama Setahun

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

(*)