Find Us On Social Media :

Minta ke Prabowo Subianto untuk Ditetapkan Jadi Anggota Dewan Meski Tak Terpilih, Mulan Jameela Cs Menangi Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mulan Jameela Cs menangi gugatan ke Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

Laporan Wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Aktris Mulan Jameela bersama 13 calon legislatif dari Partai Gerindra secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Melansir Tribunnews.com, kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengungkapkan gugatan perdata itu dilayangkan dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut sebagai anggota Legislatif dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Akhir Kisah Ratu Kecantikan Rusia yang Dipinang Mantan Raja Malaysia, Cinta Beda Usia Tak Bertahan Lama

"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Mengutip Kompas.com, gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Baca Juga: Dari Mantan Supir Angkot Hingga Ketum PSI, Ini Nama Calon Menteri Muda yang Digadang-gadang Akan Dipilih Jokowi