Find Us On Social Media :

Minta ke Prabowo Subianto untuk Ditetapkan Jadi Anggota Dewan Meski Tak Terpilih, Mulan Jameela Cs Menangi Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mulan Jameela Cs menangi gugatan ke Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

 

Selain Mulan Jameela, 13 calon legislatif yang mengajukan gugatan antara lain, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, dan Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, R. Saraswati D Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr. Irene.

Baca Juga: Dengan Fasilitas Terbatas dan Kebersihan Alakadarnya, Puri Indah Mall Nekat Beda-bedakan Toilet Khusus untuk Pengemudi Ojol

Berdasarkan penelusuran GridHot.ID dari laman partaigerindra.or.id, Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra diketuai oleh Prabowo Subianto.

Oleh karenanya, Mulan Jameela CS secara tidak langsung juga menggugat Prabowo Subianto.

 

Mulan Jameela sendiri maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra mewakili dapil Garut, Jawa Barat.

Baca Juga: Niat Ikut Joged di Pesta Pernikahan, Seorang Pemuda Aceh Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).