Find Us On Social Media :

Operasi Patuh 2019 Siap Digelar Secara Serentak di Seluruh Indonesia Mulai Besok, Ketahui Beda Surat Tilang Merah dan Biru yang Sering Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting

Polisi Akan Adakan 'Operasi Patuh Jaya 2019', Inilah Beberapa Pelanggaran yang Akan Diincar Kepolisian

Baca Juga: Curhat Clara Gopa Duo Semangka, Merasa Penampilannya Sudah Tertutup Tapi Masih Mau Dilaporkan, Netizen: Mau Kita Kamu Pindah Planet

Mereka yang terbukti belum memperpanjang pajaknya akan ditindak langsung oleh petugas di tempat.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melibatkan 2.380 personel. Kegiatan operasi akan dimulai Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 dan kami di-backup juga oleh TNI ( Polisi Militer), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP," ujar Nasir.

Para pengendara memang harus taat kepada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Aksinya Bobol Uang Kasir Minimarket Gagal Karena Sang Pemilik Toko Datang, Si Pencuri Justru Akhirnya Memutuskan untuk Berbelanja Membeli Teh Kemasan

Namun jika nantinya pengendara melanggar dan mendapatkan surat tilang, perhatikan pula surat yang akan diberikan petugas.

Dikutip Gridhot dari Tribunotomotif, seperti yang kita ketahui sebelumnya ada dua pilihan slip tilang yang akan diberikan polisi.

Slip tilang berwarna biru dan merah.

Baca Juga: Tolak Gojek Masuk Negaranya, Bos Taksi Malaysia: Gojek Bisa Beroperasi di Indonesia Karena Tingkat Kemiskinannya Sangat Tinggi, Beda dengan Malaysia

Masih banyak yang belum memahami terkait perbedaan dua slip ini.

Slip Biru