Find Us On Social Media :

Operasi Patuh 2019 Siap Digelar Secara Serentak di Seluruh Indonesia Mulai Besok, Ketahui Beda Surat Tilang Merah dan Biru yang Sering Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting

Polisi Akan Adakan 'Operasi Patuh Jaya 2019', Inilah Beberapa Pelanggaran yang Akan Diincar Kepolisian

Pelanggar yang menerima slip biru dianggap menerima kesalahan yang dilakukannya di jalan.

Baca Juga: 53 Tahun Lebih Memendam Dendam, Pensiunan Angkatan Laut Nekat Tembak Mati Temannya Sendiri di Acara Reuni SMA Karena Pernah Dibully Semasa Sekolah

Nantinya pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda, mereka bisa langsung mengambil dokumen yang bersangkutan di Polsek setempat.

Namun besaran denda yang akan dikenakan melalui slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Motor Tipe Skutik Makin Menjamur di Indonesia, Kebiasaan yang Sering Dianggap Sepele Ini Ternyata Dapat Rusak Mesin Matic pada Kendaraan

Slip Merah

Pelanggar yang menolak mengakui kesalahan yang didakwakan akan mendapatkan slip merah.

Slip merah ini akan diproses di pengadilan setempat di waktu yang sudah ditentukan petugas.

Baca Juga: Viral! Kepergok Berduaan dengan Bidan Desa di Tengah Malam, Oknum Polisi di Pasuruan Ditelanjangi dan Diarak Warga Keliling Desa

Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Berdasarkan kedua fakta tersebut, tentu saja keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Baca Juga: Bukan dari Keluarga Sembarangan, Inilah Sosok Sabrina Arinka, Cucu Gusdur yang Jadi Salah Satu Pemuda Indonesia Peraih 7 Medali di Ajang Peneliti Muda Tingkat Dunia

Slip biru bisa mempersingkat pengurusan denda sehingga lebih efektif waktu.

Namun besaran denda yang dicantumkan maksimal.

Sedangkan slip merah memang memiliki besaran denda yang disesuaikan dengan kejadian.

Baca Juga: Heboh Potret Dirinya Dipeluk Mesra Sesama Pria dari Belakang, Aming: Gini Aja Ribut

Namun pelanggar perlu waktu lebih di persidangan dengan proses yang cukup panjang apalagi dengan antrian.

(*)