Alhasil, BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumahsakit yang bermitra dengannya sehingga membuat lembaga ini terancam kena denda.
Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, maka dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim, yaitu sebesar Rp70 miliar.
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.
Usai santer kabar defisit yang dialami BPJS Kesehatan, kini pemerintah membuka rencana untuk menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dikutip dari Kontan, Selasa (27/8/2019) kemarin, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan kenaikan iuran JKN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR.
Dalam kesempatan ini, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengusulkan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).
DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.