Find Us On Social Media :

Setelah Alami Defisit, BPJS Kesehatan Berencana Naikan Iuran Peserta Hingga Lebih dari 50 Persen, Berikut Daftar Lengkap Usulan Kenaikannya

Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar.

Alhasil, BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumahsakit yang bermitra dengannya sehingga membuat lembaga ini terancam kena denda.

Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, maka dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim, yaitu sebesar Rp70 miliar.

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Baca Juga: Bak Buah Simalakama, Meski Keberadaannya Dianggap Berjasa, BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Usai Merugi dan Tak Bisa Bayar Kewajiban Rp 7 Triliun ke Rumah Sakit yang Jadi Mitranya

Usai santer kabar defisit yang dialami BPJS Kesehatan, kini pemerintah membuka rencana untuk menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip dari Kontan, Selasa (27/8/2019) kemarin, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan kenaikan iuran JKN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR.

Dalam kesempatan ini, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengusulkan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).

Baca Juga: Minta Peserta Meninggal Datang Langsung ke Kantor Cabang, Akun Twitter BPJS Kesehatan Dibully Netizen

DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.