Find Us On Social Media :

Setelah Alami Defisit, BPJS Kesehatan Berencana Naikan Iuran Peserta Hingga Lebih dari 50 Persen, Berikut Daftar Lengkap Usulan Kenaikannya

Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta.

Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.

"Untuk kelas III, kami samakan dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI)," kata Choesni Selasa (27/8/2019).

Baca Juga: Budidaya Lalat Desa Sokawera, Datangkan Rejeki untuk Sekolah Anak - Anak dan Bayar BPJS

Asal tahu saja, iuran PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan.

Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7% dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Baca Juga: Adukan Tindak Pemerkosaan yang Dilakukan Atasannya, Seorang Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dipecat

Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.