Begitu pula, ia menyoroti izin yang diberikan Menteri Susi Pudjiastuti kepada 1.600 armada penangkap ikan di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru dengan produksi 4.100 kontainer setiap bulan.
"Kami (Maluku) rugi dengan pemberlakukan aturan yang diterapkan Menteri Susi, padahal ada praktek lain di Laut Arafura," ujar Gubernur Murad.
Apalagi, lanjut dia, praktek tersebut tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Maluku, termasuk pengujian mutu ikan tidak lagi diterbitkan di Ambon, tetapi saat ini diputuskan di Sorong, Papua Barat.
"Tragisnya dari 1.600 unit kapal penangkap ikan yang diizinkan Menteri Susi beroperasi di Laut Arafura, ternyata tidak satu pun Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Maluku," ujar Gubernur Murad.
Karena itu, dia meminta dukungan semua komponen bangsa di Maluku untuk melakukan moratorium laut di provinsi tersebut agar pengelolaan potensi sumber hayati laut, terutama ikan, bisa memberikan kontribusi bagi PAD agar kemiskinan dan pengangguran bisa ditangani.
"Jujur saya ungkapkan PAD Maluku saat ini sebagian besar diterima dari RSUD dr M Haulussy dan STNK. Padahal, Maluku memberikan kontribusi bagi ikan nasional lebih dari 30 persen," kata Gubernur Murad.(*)