Find Us On Social Media :

Tabuh Genderang Perang ke Menteri Susi Pudjiastuti, Gubernur Maluku: Suruh Bikin Kantor di Lepas Pantai, Ini Daratan Punya Saya

Gubernur Maluku nyatakan perang terhadap Menteri Susi Pudjiastuti

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sempat mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal eks asing.

Dikutip GridHot.ID dari website resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru.

Selain itu, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.

Baca Juga: Nyentrik Tak Pakai Kebaya Saat Foto Bersama, Susi Pudjiastuti Ngaku Diejek Sri Mulyani, Disebut Tukang Labrak dan Tukang Pukul

Moratorium itu juga melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri.

Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.

Namun rupanya kini pemberlakukan moratorium tersebut memakang korban.

Baca Juga: Anti Sampah Plastik, Susi Pudjiastuti Langsung Teriak Saat Sri Mulyani Disuguhi Air Mineral di Wadah Botol

Bahkan hingga memunculkan perselisihan.

Dikutip dari Kompas, Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Murad menilai kebijakan moratorium yang diberlakukan Susi telah merugikan Maluku.

"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Lama Tenang Berkat Ketegasan Susi Pudjiastuti, Laut Indonesia Kini Mulai Kembali Tak Aman, Kapal Nelayan Dibajak di Perairan Aru, Nasib ABK Masih Jadi Pertanyaan

Murad menjelaskan, setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor.

Namun, Maluku tidak mendapatkan apa-apa dari ekspor itu.

“Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan saat sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah,” katanya.

Baca Juga: Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Suami Istri Ini Terjebak di Ruang Kemudi saat Mobil Truk yang Mereka Kendarai Nyaris Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter

Menurut Murad, sejak pemberlakuan moratorium oleh Susi, tercatat ada 1.600 kapal ke laut Aru.

Namun, tidak ada satu pun ABK asal Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.

“Setiap bulan ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku,” ujarnya.

Murad mengatakan, aturan 12 mil lepas pantai yang menjadi kewenangan pusat sangat merugikan Maluku.

Hal itu disebabkan nelayan Maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Nadine Kaiser Dijodoh-jodohkan dengan Gading Marten, Susi Pudjiastuti Semprot Netizen: Bukan Pacar Anak Saya

"Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya,” kata Murad.

Sementara itu, dikutip GridHot.ID dari Antara, Gubernur Maluku Murad Ismail menyerukan melakukan moratorium terhadap Laut Maluku agar pengelolaan ikan maupun sumber hayati laut lainnya bermanfaat bagi masyarakat di daerah tersebut.

"Saya minta dukungan semua komponen bangsa di Maluku untuk moratorium Laut Maluku karena yang diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ternyata merugikan Maluku," katanya, di Ambon, Maluku, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Anaknya Lempar Batu ke Rumah Susi Pudjiastuti Hingga Sempat Jadi Buronan, Ibu Pelaku Sebut Putranya Benci Sang Menteri

Dia merujuk pada ikan tuna di Laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah yang ternyata setelah pengoperasian sistem navigasi berbasis satelit(Global Position System-GPS) oleh pengusaha, maka ikan yang ditangkap tersebut "berpindah" ke Laut Jawa, yang selanjutnya ditangkap untuk tujuan ekspor dengan label dari Surabaya, Jawa Timur.

Begitu pula, ia menyoroti izin yang diberikan Menteri Susi Pudjiastuti kepada 1.600 armada penangkap ikan di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru dengan produksi 4.100 kontainer setiap bulan.

"Kami (Maluku) rugi dengan pemberlakukan aturan yang diterapkan Menteri Susi, padahal ada praktek lain di Laut Arafura," ujar Gubernur Murad.

Apalagi, lanjut dia, praktek tersebut tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Maluku, termasuk pengujian mutu ikan tidak lagi diterbitkan di Ambon, tetapi saat ini diputuskan di Sorong, Papua Barat.

Baca Juga: Ditinggali 400 Orang dan Dilengkapi Alat Penerbangan Simulasi, Lihat Penampakan Rumah Mewah Menteri Susi Pudjiastuti yang Diserang Orang Tak Dikenal Pada Jumat Dini Hari

"Tragisnya dari 1.600 unit kapal penangkap ikan yang diizinkan Menteri Susi beroperasi di Laut Arafura, ternyata tidak satu pun Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Maluku," ujar Gubernur Murad.

Karena itu, dia meminta dukungan semua komponen bangsa di Maluku untuk melakukan moratorium laut di provinsi tersebut agar pengelolaan potensi sumber hayati laut, terutama ikan, bisa memberikan kontribusi bagi PAD agar kemiskinan dan pengangguran bisa ditangani.

"Jujur saya ungkapkan PAD Maluku saat ini sebagian besar diterima dari RSUD dr M Haulussy dan STNK. Padahal, Maluku memberikan kontribusi bagi ikan nasional lebih dari 30 persen," kata Gubernur Murad.(*)