Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kasus kerusuhan Papua yang dipicu dari ucapan rasis dan penyebaran dari beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka semakin menemukan titik terang.
Melansir dari Antaranews.com Selasa (3/9/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepolisian pun mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.
"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Usai penetapan tersangka pada Tri Susanti, polisi juga menetapkan status tersangka pada Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.
SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.
Dua tersangka itu pun resmi ditahan di Mapolda Jatim.
Kini dikabarkan Gridhot dari cuitan di Twitter melalui akun David Lipsan polisi kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
Kabar tersebut terungkap dari cuitan di Twitter melalui akun koresponden ABC Australia ini.
"Breaking: Polda Jawa Timur sudah menetapkan VK sebagai sebagai tersangka yang menyebarkan hoax dan konten separatis selama kerusuhan Papua,
"Polisi meminta Interpol untuk membantu melacak pelaku. Kita sudah paham kalau ini @VeronicaKoman. Sosoknya digunakan media massa sebagai sumber video kerusuhan Papua," tulis David di akunnya.
Cuitan tersebut bahkan sudah diretweet oleh Veronica Koman sendiri.
Melansir dari Kompas.com (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyebut Veronica Koman ditetapkan tersangka setelah Selasa malam penyidik melakukan gelar perkara.
Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.
Veronica Koman disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.
Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi yang sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.
Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan aktivis Veronica Koman (VK) karena diduga berada di luar negeri.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait Papua.
"Kalau VK kan masih WNI. Karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Lalu siapa sebenarnya sosok Veronica Koman (VK) yang kini jadi buruan Interpol.
Melansir dari Tribunwiki.com, inilah fakta-fakta dari sosok Veronica Koman (VK).
1. Merupakan pengacara HAM dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya
Veronica Koman lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikandi salah satu universitas swasta di Jakarta.
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.
Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).
2. Pernah tersangkut kasus dugaan menghina Presiden pada tahun 2017
Nama Veronica Koman mulai dikenal pertama kali pada 2007 dikarenakan orasi yang dilontarkan mengandung unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Presiden SBY.
Veronica Koman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017) siang atas dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden.
Dalam orasinya, Veronica Koman menyebut jika rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY pada saat unjuk rasa yang dilakukan pada 9 Mei 2017 di depan Rutan Cipinang Jakarta.
Unjuk rasa tersebut terkait penahanan Ahok.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengirimkan surat kepada Veronica Koman untuk segera membuat permintaan maaf secara terbuka terkait apa yang diungkapkannya ketika berorasi di depan para pengunjuk rasa saat itu.
Tjahjo Kumolo pun mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum, jika Vero dalam sepekan tak memberikan klarifikasi.
3. Ditetapkan jadi tersangka provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, jadi buruan Interpol
Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Veronica Koman diduga aktif melakukan provokasi melalui cuitannya di Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Cuitan yang dituliskan oleh Veronica Koman tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi untuk semakin memanaskan situasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Veronica Koman sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua namun tidak hadir.
Saat penetapannya sebagai tersangka, Veronica Koman sedang berada di luar negeri sehingga Polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman.(*)