Find Us On Social Media :

3 Fakta Sosok Veronika Koman, Tersangka Provokator Rusuh Papua yang Kini Diburu Polisi dan Interpol, Pernah Tersangkut Kasus Hina Presiden di Tahun 2017

Peringatan 100 Hari Gus Dur --- Mahasiswa asal Papua mengikuti karnaval budaya untuk memperingati 100 hari meninggalnya Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Jalan Malioboro Yogyakarta, Sabtu (10/4). Dalam karnaval budaya yang dimotori oleh Kaum Muda Nahdlatul Ulama Yogyakarta tersebut ditampilkan atra

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kasus kerusuhan Papua yang dipicu dari ucapan rasis dan penyebaran dari beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka semakin menemukan titik terang.

Melansir dari Antaranews.com Selasa (3/9/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepolisian pun mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.

Baca Juga: Lewat Sepucuk Surat Tulis Permintaan Maaf, SA, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Pemicu Kerusuhan Papua Bukan Sosok Sembarangan, Berstatus PNS di Pemkot Surabaya

"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Usai penetapan tersangka pada Tri Susanti, polisi juga menetapkan status tersangka pada Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.

SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.

Baca Juga: Dipopulerkan di Negeri Sakura, Hotel Kapsul Merambah Padat di Indonesia, Sebagian Masih Dinilai Tak layak Huni

Dua tersangka itu pun resmi ditahan di Mapolda Jatim.