Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan Benny Wenda sudah tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Wiranto mengatakan, saat ini Benny Wenda telah mendapatkan izin tinggal permanen dari Pemerintah Inggris.
Namun, kata Wiranto, Benny Wenda bukanlah warga kehormatan Kerajaan Inggris.
"Ternyata setelah kami cek status WNI-nya telah hilang. Sesuai peraturan, (Benny Wenda) sudah menetap lebih dari 5 tahun di daerah lain tanpa melaporkan diri."
"Sekarang mendapatkan permananent residence dari Pemerintah Inggris dan diangkat menjadi warga kehormatan Kota Oxford," ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
"Bukan kehormatan Kerajaan Inggris ya," kata dia.
Wiranto juga mengatakan, Benny Wenda telah melakukan sejumlah tindakan politik di luar negeri terkait upaya memerdekakan Papua dari Indonesia.