Pada tahun 2004 misalnya, Benny Wenda mendirikan Free West Papua Campaign di Oxford, Inggris dan International Parlement for West Papua 2008.
"2011, Interpol mengeluarkan red notice atas laporan dari Polri, tetapi dicabut kembali pada tahun 2012 oleh Interpol atas pertimbangan politis," ucap Wiranto.
Sementara itu, pihak Kepolisian RI mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait proses hukum Benny Wenda.
Hal tersebut disebabkan lantaran Benny Wenda merupakan warga negara Inggris dan tempat kejadian perbuatan pidananya berada di London, Inggris, tempat ia bermukim saat ini.
"BW (Benny Wenda) itu WNA. Kemudian locus (tempat kejadian perkara) dan tempus (tindak pidana)-nya berada di luar negeri."
"Jelas hukum Indonesia tidak akan menjangkau ke sana," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Ketika ditanya apakah Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar Benny Wenda, Dedi berdalih bahwa hal tersebut bukan ranah Polri, melainkan ranah Kementerian Luar Negeri.
"Ranahnya Kemenlu, Kemenlu sudah mengambil langkah-langkah diplomatis terkait hal tersebut," ujarnya.