Find Us On Social Media :

Viral! 2 Wanita Keroyok dan Pukul Seorang Guru di Depan Kelas, Belasan Murid Sekolah Dasar Menyaksikan Sambil Ketakutan

Sebuah video penganiayaan terhadap seorang guru SD viral di media sosial.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Baru-baru ini, sebuah video penganiayaan terhadap seorang guru SD viral di media sosial.

Dilansir dari akun Instagram @ndorobeii, Kamis (5/9/2019), guru SD bernama Astiah itu dianiaya oleh dua orang wanita dengan cara dipukul.

Awalnya, seorang wanita tampak marah-marah di dalam kelas sambil menunjuk seorang siswa.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Sejak 2 Tahun Lalu, Ayah Sambung Asal Jambi Ini Nyatanya Sudah Kantongi Izin dari Ibu Korban

Astiah yang saat itu berada di kelas, mencoba mendinginkan suasana.

Namun, ia malah mendapat pukulan dari dua orang wanita lain yang sejak tadi juga berada di dalam kelas.

Berdasarkan keterangan yang ditulis oleh akun Instagram @ndorobeii, peristiwa itu terjadi di SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Endus Posisi Veronica Koman, Polisi Sebut Lokasi Keberadaan Wanita yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan Papua Itu Sudah Dikantongi, Benarkah di Luar Negeri?

 

Diwartakan Kompas.com, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/9/2019).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, dua pelaku penganiayaan guru berinisial NV (20) dan APR (17).

Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.

Shinto menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi atas emosi keduanya setelah menerima informasi bahwa adik mereka bertengkar dengan sesama murid di dalam kelas.

Baca Juga: Selama Ini Hanya Bisa Mengurung Diri di Dalam Rumah, Nadia dan Vina, Kakak Beradik Penderita Penyakit Kulit Langka Bermimpi Punya Teman dan Main Keluar

"Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspons secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya," ujar Akbp Shinto, melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (5/9/2019).

"Mereka mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru. Sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas," sambungnya.

Shinto pun menyayangkan penyerangan terjadi di depan para siswa.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.

Ditambahkan Shinto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus itu.

"Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti," ucap Shinto

Baca Juga: Alami Sakit Luar Biasa, Anggun Tak Menyangka Bercandaan Tarik Kursi oleh Temannya Sebabkan Dirinya Patah Tulang Belakang

(*)