Find Us On Social Media :

Predator Anak, Jago Hilangkan Jejak Hingga Bisa Sembunyi Belasan Tahun, Pria Kemayu Pencari Rongsokan Lecehkan 50 Bocah Laki-laki di Tulungagung

Rumah pelaku pencabulan anak sesama jenis.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Dikutip GridHot.ID dari Surya, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan sejenis, dengan korban masih anak-anak.

Terduga pelaku bernama Muhanjar Sidik (42), warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.

Laki-laki yang kesehariannya jualan rongsokan (barang bekas) ini ditangkap pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kenalan Lewat Sosial Media, Gadis di Bawah Umur Asal Cilacap Dicabuli Berjamaah Setelah Sebelumnya Dicekoki Ciu Hingga Tak Sadarkan Diri

"Tapi yang menangkap polisi dari Polda, bukan dari sini (Polres Tulungagung)," ungkap Sekretaris Desa Srikaton, Subroto, Jumat (13/9/2019).

Subroto menuturkan, saat itu dirinya dipanggil warga dan diminta datang ke rumah Sidik.

Saat itu kondisi rumah sudah ramai. Ada personil dari Polda Jatim dan dibantu anggota Polsek Ngantru.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Sejak 2 Tahun Lalu, Ayah Sambung Asal Jambi Ini Nyatanya Sudah Kantongi Izin dari Ibu Korban

Sidik ada di rumah itu bersama lima laki-laki yang masih berusia anak-anak.