Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Dikutip GridHot.ID dari Surya, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan sejenis, dengan korban masih anak-anak.
Terduga pelaku bernama Muhanjar Sidik (42), warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
Laki-laki yang kesehariannya jualan rongsokan (barang bekas) ini ditangkap pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tapi yang menangkap polisi dari Polda, bukan dari sini (Polres Tulungagung)," ungkap Sekretaris Desa Srikaton, Subroto, Jumat (13/9/2019).
Subroto menuturkan, saat itu dirinya dipanggil warga dan diminta datang ke rumah Sidik.
Saat itu kondisi rumah sudah ramai. Ada personil dari Polda Jatim dan dibantu anggota Polsek Ngantru.
Sidik ada di rumah itu bersama lima laki-laki yang masih berusia anak-anak.
Subroto juga mengikuti proses penangkapan, serta interogasi polisi terhadap Sidik.
"Setelah saya dengar, ternyata masalah pencabulan sesama jenis," ujar Subroto.
Sidik sempat mengaku mulai melakukan hubungan sesama jenis saat usia 30 tahun.
Dalam rentang 12 tahun, ia juga mengaku sudah melakukan hubungan dengan sekitar 50 laki-laki.
Di antara mereka ada yang berhubungan dari sejak SD hingga usia SMA.
"Dia yang ngaku sendiri lo. Saya mendengarkan," katanya.
Sidik kemudian dibawa ke Polda Jatim, bersama dengan lima anak laki-laki yang ditemukan di rumahnya.
Masih menurut Subroto, tingkah Sidik memang kemayu.
Warga tahu sering ada anak laki-laki di rumahnya, namun tidak ada yang curiga.
Warga mengira sejumlah anak laki-laki itu pekerjanya yang membantu mencari rosok.
"Tahunya setelah digrebek Polda. Ternyata anak-anak itu korbannya," sambung Sodik.
Dari jendela yang tidak dikunci terlihat kamar yang dipasangi garis polisi.
Kamar itu diduga dipakai Sidik untuk berbuat cabul pada korbannya.
Sementara gerobak berisi barang rongsokan masih terparkir di depan rumahnya.
Selama ini Sidik kerap menjadi MC di acara dangdutan.
Dia biasa menggunakan nama Jeje atau Jeky.
Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo membenarkan adanya penangkapan terhadap Sidik.
"Anggota Unit Reskrim hanya membantu saja," ucap Widodo.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Madura, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengungkap lamanya aksi pelaku pencabulan anak di Kabupaten Tulungagung.
AKBP Festo Ari Permana mengatakan, aksi bejat pelaku bernama Muhajar Sidiq (42) dilakukan sejak tahun 2008.
Selama 11 tahun itu, kata AKBP Festo Ari Permana, pelaku mencabuli 19 anak rentang usia dari 14 tahun hingga 19 tahun.
Menurut AKBP Festo Ari Permana, pelaku bisa bertahan lama menyembunyikan aksi bejatnya itu dikarena tiga hal ini.
Yang pertama, jelas dia, modus bujuk rayu pelaku cenderung intimidatif.
Pelaku terkadang menjalankan aksi bejatnya dengan membujuk korban dengan iming-iming imbalan sejumlah uang.
"Pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," kata AKBP Festo Ari Permana, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Iming-Imingi Permen dan Uang Rp 2000 ke Muridnya, Oknum Guru Agama di Sumsel Cabuli 8 Siswi SD
Kedua, pelaku pandai menghilangkan jejak aksinya tersebut.
Kata AKBP Festo Ari Permana, saat merasa aksinya bakal terbongkar, pelaku buru-buru menghilangkan jejak.
Cara menghilangkan jejak itu dengan memutus komunikasi secara tiba-tiba dengan para korban.
"Karena berberapa korban ini, setelah pelaku melakukan tindakan itu sudah dihilangkan jejaknya, komunikasi hilang, jadi ada kemungkinan lebih dari 19 orang," ungkapnya.
Ketiga, yaitu kecenderungan korban yang enggan melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Jadi karakter kasus ini, memang seperti itu, si korban susah melaporkan karena menganggap itu aib, dan segala macam," jelas AKBP Festo Ari Permana.
"Di satu sisi, dia diiming-imingi, sehubungan apa yang dilakukan mendapat imbalan," tambah dia.(*)