Serangan Balik Ervin Luthfi ke Mulan Jameela, Tak Terima Posisinya Jadi Anggota DPR RI Digantikan Istri Ahmad Dhani, PTUN Jakarta Diharap Bisa Mengadili

Jumat, 27 September 2019 | 14:13
Kompas.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG dan Dok. kbr.id

Ervin Luthfi dan Mulan Jameela

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Kesuksesan Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 ternyata tak direstui rekan seperjuangannya sendiri.

Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Garut malakukan unjuk rasa atas digantinya Ervin Luthfi dengan Mulan Jameela.

Dikutip dari Tribun Jabar, para kader tersebut demo di Kantor DPC Partai Gerindra Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Dari Tukang Cilok Keliling Hingga Jadi Anggota DPR RI, Ini Secuil Kisah Hidup Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani yang Kerap Disebut-sebut Pelakor Rumah Tangga Maia Estianty

Para kader protes mengenai nama Ervin Luthfi yang digeser menjadi Mulan Jameela.

Tak hanya digeser, Ervin Luthfi juga dipecat dari Partai Gerindra.

Padahal dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara.

Baca Juga: Ditendang dari Daftar Anggota DPR RI Gara-gara Mulan Jameela, Ervin Luthfi, yang Posisinya Digantikan Istri Ahmad Dhani Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Jauh dari Kata Hidup Susah Karena Berstatus Direktur di Banyak Perusahaan

Para pendemo membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan sebutan baru untuk Istri Ahmad Dhani.

'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)' tulis para demonstran di spanduk yang mereka bawa.

Tribun Jabar/Firman Wicaksana
Tribun Jabar/Firman Wicaksana

Spanduk yang dibawa para kader Gerindra

'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai', tulis para kader di spanduk yang lain.

Baca Juga: Habis Lakukan Hal Ini ke Prabowo, Mulan Jameela Kini Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Padahal Perolehan Suaranya Sama Sekali Tak Memadai

Sementara, Ervin Luthfi pun akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan KPU karena posisinya digantikan Mulan.

Melansir dari Kompas TV, Rabu (25/9/2019), Ervin berharap melalui gugatan ini, pelantikan terhadap Mulan ditunda hingga putusan perkara ini "incraht".

"Pokok gugatan kami ingin membatalkan keputusan-keputusan KPU dan meminta agar mengembalikan pada SK yang lama."

Baca Juga: Usai Ikut Orkes Dangdut Demi Menyambung Hidup, Mulan Jameela Kini Pasang Iklan Jual Rumah Mewah Seharga Rp 2,5 Miliar di Kawasan Bintaro, Pemberian Maia Estianty?

"Karena SK yang lama nama Pak Luthfi itu sudah masuk dalam daftar bersama dengan dua caleg terpilih dari Partai Gerindra yang lain," ujar Amin Fahrudin, kuasa hukum Ervin Luthfi.

Kompas TV
Kompas TV

Ervin Luthfi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas putusan KPU karena posisinya digantikan Mulan Jameela.

Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan siap menghadapi gugatan atas surat keputusan KPU yang menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

Menurut Arief, KPU memiliki wewenang menetapkan caleg terpilih termasuk penggantian caleg atas permintaan partai sepanjang belum dilantik.

Baca Juga: Lika-liku Asmara Mulan Jameela, Dituding Pelakor di Rumah Tangga Maia Estianty Hingga Ngaku Tak Cinta Saat Dipinang Ahmad Dhani

"Bukan hanya belum dilantik, tapi karena partai mengeluarkan putusan pemberhentian atau pemecatan itu," kata Arief.

Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

SK itu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Usai Ikut Orkes Dangdut Demi Menyambung Hidup, Mulan Jameela Kini Pasang Iklan Jual Rumah Mewah Seharga Rp 2,5 Miliar di Kawasan Bintaro, Pemberian Maia Estianty?

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Kompas TV
Kompas TV

Ketua KPU RI, Arief Budiman

Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Bangkrut Usai Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Kini Ikut Orkes Dangdut Demi Menyambung Hidup

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kompas TV