Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kesuksesan Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 ternyata tak direstui rekan seperjuangannya sendiri.
Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Garut malakukan unjuk rasa atas digantinya Ervin Luthfi dengan Mulan Jameela.
Dikutip dari Tribun Jabar, para kader tersebut demo di Kantor DPC Partai Gerindra Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).
Para kader protes mengenai nama Ervin Luthfi yang digeser menjadi Mulan Jameela.
Tak hanya digeser, Ervin Luthfi juga dipecat dari Partai Gerindra.
Padahal dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara.
Para pendemo membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan sebutan baru untuk Istri Ahmad Dhani.
'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)' tulis para demonstran di spanduk yang mereka bawa.
'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai', tulis para kader di spanduk yang lain.
Sementara, Ervin Luthfi pun akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan KPU karena posisinya digantikan Mulan.
Melansir dari Kompas TV, Rabu (25/9/2019), Ervin berharap melalui gugatan ini, pelantikan terhadap Mulan ditunda hingga putusan perkara ini "incraht".
"Pokok gugatan kami ingin membatalkan keputusan-keputusan KPU dan meminta agar mengembalikan pada SK yang lama."
"Karena SK yang lama nama Pak Luthfi itu sudah masuk dalam daftar bersama dengan dua caleg terpilih dari Partai Gerindra yang lain," ujar Amin Fahrudin, kuasa hukum Ervin Luthfi.
Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan siap menghadapi gugatan atas surat keputusan KPU yang menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
Menurut Arief, KPU memiliki wewenang menetapkan caleg terpilih termasuk penggantian caleg atas permintaan partai sepanjang belum dilantik.
"Bukan hanya belum dilantik, tapi karena partai mengeluarkan putusan pemberhentian atau pemecatan itu," kata Arief.
Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
SK itu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.
(*)