Find Us On Social Media :

Sosok Asep Sanusi, Pelapor Dhandy Dwi Laksono Dibongkar AJI Indonesia, Orang Penting yang Punya Ikatan dengan Polisi

Anggota Majelis Pertimbangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Dwi Laksono (kiri) didampingi Ketua AJI Suwarjono (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur, Minggu (17/9/2017).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.IDAktivis, jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dhandy Dwi Laksono digelandang polisi ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (27/9/2019) malam.

Penangkapan Dhandy Dwi Laksono karena polisi mengindikasikan ada ujaran kebencian di sosial media Twitter terkait kerusuhan Papua. 

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhy yang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Baca Juga: Supermarket Hingga Rumah Warga Dibakar Massa, Pecah Kerusuhan di Wamena, Kapolda Papua Sebut Hoaks Soal Guru Sekolah Jadi Penyebabnya

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.

Baca Juga: Tak Seheboh Pemberitaan Demo Mahasiswa, Diam-diam Gempa 6,8 SR di Ambon Telan Banyak Korban Jiwa, Kondisi Kacau Balau Bangunan Luluh Lantak di Mana-mana

Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Baca Juga: Punya Pikiran Kotor Berhubungan Badan dengan 2 Putra Kandungnya, SR Mengaku Berawal dari Handuk yang Terbuka

Berdasarkan kronologis yang ditulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di akun Twitter resminya @YLBHI, Dandhy ditangkap pada pukul 23.00 WIB di kediamannya di Bekasi. 

Mulanya, Dandhy tiba di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9/2019).

Selang 15 menit, kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy dan membawa surat penangkapan.

Baca Juga: Miliki 4 Putri Cantik, Liliana Tanoesoedibjo Beberkan Kriteria Pria yang Bisa Jadi Menantunya, Syarat Pertama Harus Takut Sama Tuhan

"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono

22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah

22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy

Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis @YLBHI, Kamis (26/9/2019) seperti dikutip Gridhot.ID.

Baca Juga: Masih Polos Tak Tahu Apa-apa, Rafathar Mendadak Kepalkan Tangan dan Langsung Pukuli Raffi Ahmad, Padahal Sang Ayah Cuma Bilang Akan Ajak Ayu Ting Ting Makan Bersama, Ada Apa?

Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya di Twitter soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian dan berbasis SARA.

"Jam 23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT."

Baca Juga: Nilai Polisi Berlebihan Menetapkan Tersangka Provokator Kerusuhan Papua Jadi Buron, Usman Hamid: Veronica Koman Bukan Penjahat, Dia Mengabdi pada Masyarakat Miskin

Sementra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui akun resminya @AJIIndonesia di Twitter menyebut pelapor Dhandy adalah Asep Sanusi, SE.

Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Pratiwi menduga Asep adalah seorang polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Metro Jaya. 

"Pelapor Dandhy adalah Asep Sanusi, SE. Pratiwi (Kuasa Hukum dari LBH Jakarta) menduga pelapor adalah polisi berpangkat Bripda bertugas di Polda Metro Jaya. Sehigga yang melapor adalah anggota polisi dan saksi juga anggota polisi," tulis @AJIIndonesia, Jumat (27/9/2019).

(*)