Find Us On Social Media :

Identitas Asep Sanusi, Pelapor Dhandy Laksono Sempat Dibocorkan AJI Indonesia, Humas Polda Metro Jaya: Ya Tak Masalah Jika Anggota Polisi

Dandhy Dwi Laksono

Penangkapan Dhandy Dwi Laksono karena polisi mengindikasikan ada ujaran kebencian di sosial media Twitter terkait kerusuhan Papua.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhy yang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sudah Coba Dihubungi Lewat Berbagai Saluran oleh Najwa Shihab untuk Diskusi dengan Mahasiswa, Bambang Soesatyo Justru Ngaku Tak Pernah Ada Undangan Jadi Narasumber, Kok Bisa?

Namun, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Dandhy hanya statusnya tetap sebagai tersangka.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari Direktur Eksekutif LBH Jakarta.

Sementra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui akun resminya @AJIIndonesia di Twitter menyebut pelapor Dhandy adalah Asep Sanusi, SE.

Baca Juga: Jadi Musuh Bebuyutan Demonstran, Inilah Spesifikasi Verney Carron, Pelontar Gas Air Mata Andalan Polri yang Buat Mahasiswa Kocar-kacir di Tengah Demo

Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Pratiwi menduga Asep adalah seorang polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Metro Jaya.