Find Us On Social Media :

Identitas Asep Sanusi, Pelapor Dhandy Laksono Sempat Dibocorkan AJI Indonesia, Humas Polda Metro Jaya: Ya Tak Masalah Jika Anggota Polisi

Dandhy Dwi Laksono

Sebelumnya tim kuasa hukum Dandhy mengungkap pihak yang melaporkan kliennya ke polisi merupakan anggota kepolisian.

Dugaan tersebut muncul setelah tim kuasa hukum melacak nama pelapor yang tertera dalam surat penangkapan.

"Kalau di surat penangkapan itu jelas pelapor itu bernama Asep Sanusi SE. Dan kami tanya ini siapa tapi tidak dijelaskan. Dari trackingan kami diduga pelapor berpangkat Bripda di Polda Metro Jaya," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri.

Baca Juga: Putrinya Tewas Usai Jadi Korban Kebiadaban Inses Ibu dan 2 Anak Laki-laki, Ayah Kandung Korban Inginkan Kematian Tiga Pelaku

Diberitakan berdasarkan kronologis yang ditulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di akun Twitter resminya @YLBHI, Dandhy ditangkap pada pukul 23.00 WIB di kediamannya di Bekasi.

Mulanya, Dandhy tiba di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9/2019).

Selang 15 menit, kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy dan membawa surat penangkapan.

Baca Juga: Sudah Senior, Iwan Fals Kini Justru Ngaku Pengen Jadi Mahasiswa Lagi Gara-gara Demonstrasi

Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya di Twitter soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian dan berbasis SARA.(*)