Find Us On Social Media :

Kembali Koar-koar di Media Australia, Veronica Koman Ngaku Tak Gentar untuk Menyuarakan Papua Meski Sang Ibunda Menangis Memintanya Berhenti Hingga Keluarga Diintimidasi

Veronica Koman

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Polisi telah memasukkan tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO). 

Penetapan Veronica Koman sebagai buronan karena aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat ditemui Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: Tak Kunjung Menyerahkan Diri Usai Terpantau Berada di Australia Bersama Suami, Polisi Akan Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

Veronica dijerat sejumlah pasal yaitu UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Meski diburu polisi, Veronica menyatakan akan terus menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami rakyat Papua.

Dilansir dari ABC Australia, Veronica telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.

Baca Juga: Statusnya Sebagai Mahasiswa S2 Dibongkar Polisi Indonesia, Veronica Koman: Betul Saya Terlambat Beri Laporan Studi pada Institusi Beasiswa, Tapi...

"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang tayang pada Kamis (3/10/2019) malam.