Find Us On Social Media :

Beredar Pesan Berantai di Media Sosial Perihal Info Kenaikan Harga Rokok Jadi 2 Kali Lipat, Hebohkan Perkok, Ini Komentar PT Djarum

ilustrasi rokok

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.

Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.

Baca Juga: Sempat Terbakar Api Hingga Harus Pura-puran Mati, Erizal Perantau Asal Minang Berhasil Selamat dari Kepungan Massa Anarkis Wamena : Kami Sudah Pasrah Mati

Pertama adalah karena belum adanya kenaikan sejak tahun lalu.

Kedua, karena alasan kesehatan maka dari itu muncul alasan objektif menurunkan konsumsi rokok.

Dan yang terakhir adalah terkait urusan penerimaan negara.

Baca Juga: Dijemur dan Dihukum Lari Keliling Lapangan 20 Kali Karena Datang Telat ke Sekolah, Baru Masuk Putaran Keempat, Siswa SMP di Manado Ini Mendadak Tewas

Dengan adanya kenaikan cukai pemerintah yakin akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk membiayai anggaran APBN 2020.(*)