Padahal, bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.
Nah, tak mudah bagi seorang wanita untuk menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), atau Jalasenastri (TNI AL).
Baca Juga : Tak Sudi Dinikahkan, Pengantin Wanita Menangis Histeris di Pelaminan
Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?
Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslaj melengkapi beberapa dokumen, diantaranya :
1. Surat permohonan izin nikah
Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.
Baca Juga : Jangan Sekali-kali Dipinjamkan 6 Barang Pribadimu Ini Kepada Orang Lain