Find Us On Social Media :

Sebut Keputusan KSAD Andika Perkasa Copot Jabatan Prajurit Beristri Nyinyir Tidak Bijak, Peneliti Militer Ungkap Tak Ada UU Mengatur Perilaku Istri

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)

"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan sanksi kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja."

Baca Juga: Tangguh di Pertempuran Jarak Dekat Operasi Penumpasan PGRS, Hendropriyono, Mantan Anggota Kopassus yang Kini Jadi Mertua KSAD Andika Perkasa, Simpan Kisah Tak Terduga, Siap Kehilangan Nyawa demi Negara

"Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton

Anton kemudian menggunakan Undang-undang sebagai acuannya.

Dirinya menilai UU mengenai disiplin militer hanya mengatur tentang para prajurit TNI saja tidak termasuk istri maupun anggota keluarga yang lain.

Baca Juga: Dibully Sejak SD Sampai Tak Ada yang Mau Berteman, Penyanyi Ini Akui Tak Pernah Menyimpan Dendam, Biarlah Hal Itu Jadi Pelajaran Berharga untuk Dirinya

Bahkan dalam UU tersebut Anton menjelaskan tak ada aturan mengenai pembatasan ekspresi politik.

Dirinya menambahkan kalau tidak ada UU yang mengatur tentang perilaku istri prajurit TNI.

Anton mengatakan kalau peristiwa pencopotan jabatan akibat kelakukan istrinya merupakan yang pertama kali dalam sejarah TNI.

Baca Juga: Dikenal dengan Senjata-senjata Kontroversialnya, Kim Jong Un Perintahkan Ilmuan Korut Kloning Manusia untuk Ciptakan Pasukan Super Kim, Berikut Kesaksian Mata-mata CIA

"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama, bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," papar Anton.

(*)