Find Us On Social Media :

Berkaca dari Kasus Bocah 14 Tahun yang Kendarai Mobil Lalu Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Ternyata Ada Alasan Ilmiah Mengapa SIM Hanya Bisa Dibuat Untuk Orang 17 Tahun ke Atas

Mobil yang dikendarai pengemudi di bawah umur menabrak pemotor

Baca Juga: Pilih Cerai Lantaran Tak Mau Dipoligami, Mantan Istri Opick Bongkar Alasan 4 Anaknya Tak Hadir di Pernikahan Sang Ayah dengan Bebi Silvana

Pengemudi grand max yang berinisial ASR ternyata masih berusia di bawah umur yaitu 14 tahun.

Pengemudi yang di bawah umur juga diduga menjadi fakto terjadinya kecelakaan tersebut.

Padahal syarat untuk bisa mengemudi di jalan raya, para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Pernah Terima Hadiah Sepeda dari Jokowi, Nasib Pelajar SMP di Kupang Ini Berakhir Mengenaskan, Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri,

SIM sendiri baru bisa didapatkan setelah melalui berbagai macam tes dengan syarat umur minimal 17 tahun.

Syarat batas umur ini ternyata bukanlah sekadar masalah pengalaman usia, namun ada sisi ilmiah yang mendasari aturan tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 2 poin a yang berbunyi;

Baca Juga: Kini Jadi Peramal Kondang, Mbak You Beberkan Bahwa Profesinya Tersebut Buah Keturunan Dengan Syarat Khusus, Harus Nikahi Sosok Ular Emas

'Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D'

Dikutip Gridhot dari Gridoto, Irma Gustiana A, S.Psi, M.Psi selaku psikolog anak dan remaja mengungkapkan alasan minimal umur pembuaan SIM.

Dikatakan Irma, mereka yang memiliki umur di bawah 17 tahun dianggap memiliki persepsi visual yang kurang bagus.