Find Us On Social Media :

Belum Sempat Nikmati Gaji Pertama Sebagai Menteri PAN-RB, Menteri, Tjahjo Kumolo Sudah Digugat Guru Honorer Sebesar Rp 5 Miliar, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Guru Honorer di Jakarta gugat menteri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 5 miliar

Dikutip Gridhot dari Antara, Sugianti tak hanya menggugat sang menteri namun juga Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sugianti.

Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Nia Ramadhani Ungkap Jatah Bulanannya dari Sang Suami: Ada Budget Sendiri Buat Aku Shopping

"Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata Pitra.

Hal itu dikatakannya usai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019 ke Pengadilan Jakarta Timur, Senin siang.

Pitra kemudian menjelaskan angka Rp 5 miliar yang jadi ganti ruginya.

Baca Juga: Selama Ini Tak Pernah Disorot, Begini Penampakan Rumah Pemotongan Ayam Geprek Bensu, Dibongkar Langsung oleh Sang Pemilik, Bikin Ruben Onsu Dibanjiri Pertanyaan Ini

Angka tersebut didapat berdasarkan perhitungan gaji, tunjangan, hutang, beban moral Sugianti selama tidak diangkat menjadi PNS.

"Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp 9 juta (gaji seharusnya perbulan) sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta,"