Find Us On Social Media :

Tok! Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Disahkan Presiden, Lihat Perbedaan Tiap Kelasnya!

BPJS Kesehatan

Kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran, menurut Perpres Jaminan Kesehatan, dilaksanakan oleh: pertama, pemerintah pusat untuk iuran bagi pejabat negara, PNS pusat, anggota TNI dan Polri, serta pekerja atau pegawai instansi pusat.

Kedua, pemerintah daerah untuk iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan pekerja atau pegawai instansi daerah.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres No. 75/2019.

Baca Juga: Idap Tumor Otak Stadium 4, Agung Hercules Akui Tak Gengsi Manfaatkan Fasilitas BPJS

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, anggota TNI dan Polri terdiri atas upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara gaji yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa berdasarkan penghasilan tetap.

Ketentuan mengenai komposisi persentase dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk pejabat negara, PNS pusat, anggota TNI dan Polri mulai berlaku 1 Oktober 2019. Sedang iuran peserta PPSU di lingkungan pemerintah daerah dan pegawai swasta berlaku 1 Januari 2020.

Baca Juga: Minta Peserta Meninggal Datang Langsung ke Kantor Cabang, Akun Twitter BPJS Kesehatan Dibully Netizen

Adapun iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Lalu, Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Dan, sebesar Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. “Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

 

(*)