Chaidir menjelaskan, Edy mengundurkan diri hanya sebagai kepala dinas.
Artinya dia masih menyandang sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga dia distafkan di bagian Anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
“Yah mengundurkan diri saja atas permintaan pribadi. Alasannya, yah pribadi yang bersangkutan lebih tahu,” katanya.
Meski di struktur bawahnya terdapat jabatan Sekretaris Disparbud yang diemban Asiantoro, namun Chaidir perlu berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menentukan pengisi Pelaksana tugas (Plt) Kadisparbud.
Kata dia, pihak yang berwenang untuk mengisi jabatan sementara itu adalah pimpinnya dalam hal ini gubernur.
“Sedang dilaporkan, nanti menunggu keputusan pimpinan nanti kalau untuk Plt Kadisparbud,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Chaidir tidak menjelaskan alasan detail Edy mengundurkan diri.