Find Us On Social Media :

10 Tahun Mengenakan Cadar Selama Jadi ASN di Aceh, Meiriana: Jika Harus Memilih Antara PNS dan Cadar, Maya Memilih Cadar

Ilustrasi perempuan bercadar

Maka "larangan tersebut tidak layak dipatuhi, karena pakaian adalah ranah personal".

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendukung penggunaan busana yang sesuai syariat dan sunah Rasul.

"Jangan timbulkan masalah baru, masih banyak tugas lain yang harus kita selesaikan seperti mengatasi narkoba di Aceh dan pergaulan bebas, jadi soal cadar ini jangan jadi masalah baru," kata Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini.

Baca Juga: Tak Bisa Tumbuh, Pria Ini Memiliki Penampilan Bak Anak Kecil Meski Usianya Sudah Menginjak Kepala Tiga

Pada 2018 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan peraturan pelarangan menggunakan celana bagi wanita yang datang ke kantor pemerintahan.

Aturan ini sempat menjadi kontroversi di masyarakat karena sebagian kalangan menilainya tidak relevan.

Di Provinsi Banten, Didi Sohidi Tohir, seorang ASN, mengatakan ia memakai celana cingkrang sejak 2016 setelah mendengarkan pengajian tentang aturan berbusana bagi Muslim.

Baca Juga: Bongkar Status Pernikahannya dengan Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Tau Saat Dia Berkunjung ke Rumah Sang Janda

"Setelah ikut pengajian, ternyata memang ada hadisnya yang menjelaskan itu dan hadisnya valid kita ikutin," ujar Didi kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Staf biro hukum di Pemprov Banten ini mengatakan pakaian yang ia kenakan tak berpengaruh terhadap kinerjanya.