Find Us On Social Media :

Riwayat Pendidikan SD Mulan Jameela yang Semula Tercatat Hanya 3 Tahun Kini Telah Direvisi Menjadi 6 Tahun, DPR: Salah Ketik, Maklumlah, Kita Cuma Manusia Biasa

Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Mulan Jameela sudah satu bulan menduduki kursi DPR RI periode 2019-2024.

Dikutip dari Kompas.com, Mulan Jameela dilantik menjadi anggota DPR RI pada Selasa (1/10/2019).

Baca Juga: Tak Tahu Mobil Dylan Carr Nyangkut di Belakang Truk Hingga Terseret 500 Meter, Sang Sopir Awalnya Mengira Ada Kopel yang Jatuh

Beberapa waktu lalu, nama Mulan sempat ramai diperbincangkan setelah dirinya dilantik.

Pasalnya, riwayat pendidikan dan organisasi Mulan sempat kosong di laman resmi DPR RI.

Publik pun sempat dibuat heboh saat profil Mulan menunjukkan dirinya tamatan SMA.

Baca Juga: Belum Kelar Urusan Ganti Rugi Rp 10 Miliar, Mulan Jameela Lagi-Lagi Dituntut Mantan Caleg Terpilih Partai Gerindra, Padahal Baru 1 Bulan Menjabat Anggota Dewan

Melansir dari laman www.dpr.go.id, terlihat Mulan memiliki riwayat pendidikan hingga SMA.

Riwayat pendidikan terakhir Mulan tertulis lulusan SMUN 1 Malangbong dari tahun 1994 hingga 1997.

Tidak ada data yang menunjukkan bahwa istri Ahmad Dhani ini pernah mengenyam pendidikan sarjana.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama yang Tahu Kecelakaan Dylan Carr Hingga Sebabkan Koma, Angela Gilsha Dapat Informasi Kejadian Nahas Lawan Mainnya dari Sosok Ini, Komplek Perumahan Jadi Saksi

Meski informasi riwayat pendidikan terakhir Mulan sudah ditulis dengan jelas, rupanya ada yang mengganjal.

Dari data yang disajikan laman resmi DPR RI, Mulan tertulis hanya mengenyam pendidikan SD selama 3 tahun.

Tertulis Mulan pernah bersekolah di SDN Malangbong mulai dari tahun 1998 hingga 1991.

Baca Juga: Gagal Jadi Mertua Ariel Noah, Inilah Sosok Anna Muler, Ibu Kandung Sophia Latjuba yang Jarang Terekspos

Berdasarkan data yang diunggah laman resmi DPR RI, Mulan mengenyam pendidikan SD selama 3 tahun.

 

Namun, saat berita ini ditayangkan profil Mulan di laman resmi DPR telah direvisi.

Pendidikan SD Mulan yang semula tercatat hanya 3 tahun, kini telah direvisi menjadi 6 tahun, yaitu dari 1985 hingga 1991.

Diketahui hanya data pendidikan dalam profil Mulan yang mengalami perubahan, sementara data lain tetap sama.

Baca Juga: Dilaporkan Fahira Idris ke Polisi Gara-gara Unggah Meme Anies Baswedan Berwajah Joker, Dosen Universitas Indonesia: Memang Dia Apanya Anies?

Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari mengatakan, data pendidikan SD Mulan yang sempat tertulis 3 tahun lalu berubah menjadi 6 tahun bukanlah hal yang disengaja.

Menurut Hani, hal tersebut semata-mata merupakan human error.

"Salah ketik saja, maklumlah, kita cuma manusia biasa," ujar Hani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga: Bikin Tercengang! Lihat Apa Yang Dilakukan Pria Ini Usai Diejek Kawannya dengan Sebutan Gendut

Hani pun sudah mengecek kepada pihak yang ditugaskan untuk mengunggah data tersebut bahwa memang benar hanya salah ketik.

Selain itu, imbuh dia, tidak ada unsur apa pun dalam kesalahan ketik tersebut.

"Data yang sudah diperbarui di website kami, itulah yang paling benar dan dapat dijadikan informasi," lanjutnya.

Baca Juga: Mantan Istri Nikah Diam-diam Tanpa Sepengetahuan Sule dan 4 Anaknya, Sang Komedian Bongkar Sosok Pria yang Jadi Suami Lina, Selingkuhannya Dulu?

Ketika ditanya soal apakah benar pendidikan Mulan hanya sampai jenjang sekolah menengah atas (SMA), Hani tidak membantah hal itu.

Menurutnya, data yang tercantum di laman milik DPR tersebut sudah yang paling valid.

"Kalau yang dipermasalahkan soal pendidikan terakhir hanya SMA, kan peraturannya memang minimal dari SMA," terang dia.

Baca Juga: Pengikut Aliran Sesatnya Tersebar di Penjuru Indonesia Hingga Malaysia, Puang La'lang Ngaku Sebagai Maha Guru dan Rasul, Minta Para Anggota Bayar Rp 10 Ribu untuk Kartu Masuk Surga dan Perpanjang Umur 15 Tahun

Lebih lanjut, jika ada yang mempertanyakan pendidikan minimal harus S2, hal itu diperuntukkan tenaga ahli.

Melansir dari Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk soal pendidikan.

Dalam peraturan disebutkan pendidikan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.

Artinya, tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.

 

(*)