Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa menetapkanPuang La'lang (74) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Puang La'lang merupakan pemimpin Terekat Tajul Al KhalwatiyahSyekh Yusuf Gowa yang dilaporkan sesat oleh MUI Kabupaten Gowa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Tarekat itu menjanjikan pengikutnya bisa bertambah umur selama 15 tahun.
Pemerintah Kabupaten Gowa pun telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Dikutip dari Tribun Gowa,Sastreskrim Polres Gowa juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang La'lang.
Yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka memberikan kartu Wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.