Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengikut Aliran Sesatnya Tersebar di Penjuru Indonesia Hingga Malaysia, Puang La'lang Ngaku Sebagai Maha Guru dan Rasul, Minta Para Anggota Bayar Rp 10 Ribu untuk Kartu Masuk Surga dan Perpanjang Umur 15 Tahun

Candra Mega Sari - Selasa, 05 November 2019 | 19:42
Tersangka Puang La'lang saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Tribun Timur/Ari Maryadi

Tersangka Puang La'lang saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa menetapkanPuang La'lang (74) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Puang La'lang merupakan pemimpin Terekat Tajul Al KhalwatiyahSyekh Yusuf Gowa yang dilaporkan sesat oleh MUI Kabupaten Gowa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Baca Juga: Anaknya Hilang Diculik Wewe Gombel, Ibu di Tegal Ini Rela Telanjang Bulat dan Nungging di Kebun Agar Sang Putri Bisa Kembali

Tarekat itu menjanjikan pengikutnya bisa bertambah umur selama 15 tahun.

Pemerintah Kabupaten Gowa pun telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Dikutip dari Tribun Gowa,Sastreskrim Polres Gowa juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang La'lang.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Damkar Tabrak Sejumlah Motor di Pati Viral di Sosmed, Ini Kata Plt Ketua BPBD Kabupaten Pati

Yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka memberikan kartu Wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Source : Tribun Gowa

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x