Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang La'lang alias Maha Guru.
Baca Juga: Tak Ingin Masa Depan 13 Anaknya Tambah Suram, Mantan Ajudan Tinggi KKB Putuskan Kembali ke NKRI
Polisi menyampaikan, Puang La'lang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul.
Puang La'lang mengklaim jika Maha Guru dapat memperpanjang umur pengikutnya selama 15 tahun.
Shinto mengungkapkan, Puang La'lang mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan masyarakat pada sejumlah kabupaten.
Mulai dari Kabupaten Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep.
"Bahkan hingga seluruh Indonesia serta mancanegara (Malaysia)," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).
Akibat perbutannya, Puang La'lang dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(*)
Source | : | Tribun Gowa |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar