Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengikut Aliran Sesatnya Tersebar di Penjuru Indonesia Hingga Malaysia, Puang La'lang Ngaku Sebagai Maha Guru dan Rasul, Minta Para Anggota Bayar Rp 10 Ribu untuk Kartu Masuk Surga dan Perpanjang Umur 15 Tahun

Candra Mega Sari - Selasa, 05 November 2019 | 19:42
Tersangka Puang La'lang saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Tribun Timur/Ari Maryadi

Tersangka Puang La'lang saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

Puang La'lang mengklaim jika Maha Guru dapat memperpanjang umur pengikutnya selama 15 tahun.

Shinto mengungkapkan, Puang La'lang mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan masyarakat pada sejumlah kabupaten.

Baca Juga: Niat Pinjamkan Motor ke Sahabat Sendiri, Kejadian Nahas Justru Menimpa Wanita Ini, Dituduh Pelakor Hingga Disiram Air Keras Hingga Buta

Mulai dari Kabupaten Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep.

"Bahkan hingga seluruh Indonesia serta mancanegara (Malaysia)," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).

Akibat perbutannya,Puang La'lang dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Eksekusi 3 Tukang Ojek Secara Keji, KKB Papua Justru Sebut Korbannya Anggota TNI Polri, Ada PT Freeport dalam Tuntutan Aksi Kawanan Lekagak Telenggen Kali Ini

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

(*)

Source : Tribun Gowa

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x