Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa menetapkanPuang La'lang (74) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Puang La'lang merupakan pemimpin Terekat Tajul Al KhalwatiyahSyekh Yusuf Gowa yang dilaporkan sesat oleh MUI Kabupaten Gowa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Tarekat itu menjanjikan pengikutnya bisa bertambah umur selama 15 tahun.
Pemerintah Kabupaten Gowa pun telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Dikutip dari Tribun Gowa,Sastreskrim Polres Gowa juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang La'lang.
Yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka memberikan kartu Wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran Puang La'lang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu surga itu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif upaya mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang La'lang dalam ajaran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu surga kepada pengikut aliran.
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan sebesar Rp 5 ribu per kilogram.
Zakat itu dihitung berdasarkan berat badan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang La'lang alias Maha Guru.
Baca Juga: Tak Ingin Masa Depan 13 Anaknya Tambah Suram, Mantan Ajudan Tinggi KKB Putuskan Kembali ke NKRI
Polisi menyampaikan, Puang La'lang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul.
Puang La'lang mengklaim jika Maha Guru dapat memperpanjang umur pengikutnya selama 15 tahun.
Shinto mengungkapkan, Puang La'lang mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan masyarakat pada sejumlah kabupaten.
Mulai dari Kabupaten Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep.
"Bahkan hingga seluruh Indonesia serta mancanegara (Malaysia)," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).
Akibat perbutannya,Puang La'lang dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(*)