Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka memberikan kartu Wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran Puang La'lang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu surga itu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif upaya mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang La'lang dalam ajaran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu surga kepada pengikut aliran.
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan sebesar Rp 5 ribu per kilogram.
Zakat itu dihitung berdasarkan berat badan pengikut.
Source | : | Tribun Gowa |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar