Find Us On Social Media :

Perlu Diingat, Inilah 7 Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Saat Operasi Lalu Lintas

Plat Thailand

GridHot.ID - Setiap tahun Korlantas Polri memiliki beberapa agenda operasi lalu lintas.

Tujuan utama yakni untuk menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia.

Namun berkali-kali operasi lalu lintas dilaksanakan, masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal pelat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Baca Juga: Tidak Bersyukur dengan Nominal Uang Belanja yang Diberi, Seorang Istri Tega Hajar Suaminya yang Baru Pulang Kerja Menggunakan Balok Kayu

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi pelat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Baca Juga: Keselamatan Anak dan Istrinya Diusik Orang, Raffi Ahmad Langsung Lakukan Hal Ini Saat Keluarganya Diancam Pembunuh, Bodyguard Berwajah Sangar Turut Diterjunkan