Find Us On Social Media :

Perlu Diingat, Inilah 7 Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Saat Operasi Lalu Lintas

Plat Thailand

GridHot.ID - Setiap tahun Korlantas Polri memiliki beberapa agenda operasi lalu lintas.

Tujuan utama yakni untuk menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia.

Namun berkali-kali operasi lalu lintas dilaksanakan, masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal pelat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Baca Juga: Tidak Bersyukur dengan Nominal Uang Belanja yang Diberi, Seorang Istri Tega Hajar Suaminya yang Baru Pulang Kerja Menggunakan Balok Kayu

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi pelat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Baca Juga: Keselamatan Anak dan Istrinya Diusik Orang, Raffi Ahmad Langsung Lakukan Hal Ini Saat Keluarganya Diancam Pembunuh, Bodyguard Berwajah Sangar Turut Diterjunkan

Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Dilansir dari Tribunnews pada April 2018, menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyant, ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.

Tujuh pelat tersebut adalah sebagai berikut

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Baca Juga: Penonton Bersorak Ketika Maia Estianty Sebut Nama Mulan Jameela di Konsernya: Heh, Saya Sudah Dapat yang Jauh Lebih Baik

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

Baca Juga: Meski Ditentang Sang Mertua, TKW Taiwan Tetap Robohkan Rumah yang Ditinggali Sang Suami, Ternyata Ini Alasannya

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Selain itu, penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Jadi, apakah plat motormu ada di antara kriteria seperti di atas? (Seto Aji/Grid)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Inilah 7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi Saat Razia, Apakah Motormu Salah Satunya?"

(*)