Harto mengatakan, pencabulan ini bermula saat pelaku bernama Ana alias Ryan mengajak AWP menjalin hubungan pada Februari 2018.
"Jadi pelaku sempat mengajak ke Jakarta kemudian setelah pulang mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi, Sukarame," jelasnya.
Selama dua bulan mengontrak rumah, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri alias kumpul kebo.
Namun, lama-kelamaan korban mencurigai pelaku.
"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orang tuanya. Barulah orang tua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.
Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, Ana alias Ryan ternyata mengunakan identitas palsu untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.
Baca Juga: Diberi Penghargaan Karena Akhirnya Bisa Mengupas Kulit Salak, Nia Ramadhani: Gila, Ini Aneh Abis!