Find Us On Social Media :

LGBT Dilarang Daftar CPNS, Kapuspen Kejaksaan Agung: Kami Ingin yang Normal-normal Saja

Kejaksaan Agung terapkan aturan pelamar CPNS dilarang LGBT.

"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.

"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.

Baca Juga: Tes Kesehatan yang Berat dan Harus Mudah Bergaul, Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Agen Mata-mata Indonesia, Dibuka Lewat CPNS 2019, BIN Terapkan Seleksi Keras

Sementara itu, dikutip dari Antara, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mendukung rencana Kejaksaan Agung yang akan melarang pelamar Lesbian, Gay, Biseksual dan Transseksual (LGBT) melamar sebagai calon pegawai negeri sipil.

"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT"," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Baca Juga: Jadi Peringkat 1 Seleksi Tes CPNS, Dokter Gigi Romi Batal Jadi PNS Hanya Karena Dirinya Penyandang Disabilitas

Dia menjelaskan, kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga AParatur Sipil Negara (ASN) ke depan tidak terjangkiti virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang.