Find Us On Social Media :

LGBT Dilarang Daftar CPNS, Kapuspen Kejaksaan Agung: Kami Ingin yang Normal-normal Saja

Kejaksaan Agung terapkan aturan pelamar CPNS dilarang LGBT.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama, yang melindungi agama-agama.

"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," ujarnya.

Awiek menilai penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung itu layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia.

Baca Juga: Jadi Peringkat 1 Seleksi Tes CPNS, Dokter Gigi Romi Batal Jadi PNS Hanya Karena Dirinya Penyandang Disabilitas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019 dan pihaknya ingin peserta CPNS yang normal.

"Artinya kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang, ya begitulah," kaya Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri.(*)