Mendapat informasi dari ibu pelakum korban pun segera memeriksa barang-barang seisi rumahnya.
Dan benar, ternyata selama seminggu lebih ia telah kehilangan kartu ATM Bank NTT miliknya.
Mengetahui kartu ATMnya hilang, korban langsung menghubungi pihak bank untuk segera memblokir rekening tersebut.
Ternyata dua jam sebelum korban memblokir rekening atas namanya tersebut, pelaku masih sempat mengambil uang sebanyak Rp 2 juta.
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.