"Bila analisis atau pemeriksaan PPATK menemukan kaitan harta atau dana tersebut dengan suatu kejahatan tertentu, PPATK akan menyampaikan laporan Hasil Analis atau Hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujar Firman.
PPATK sendiri akan melakukan pemantauan berdasarkan profil pemilik rekening.
Seperti kantor pajak, PPATK tak memerlukan izin dari otoritas lainnya.
Bahkan PPATK tak memerlukan otoritas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika memang benar ada aliran dana mencurigakan, makan PPATK langsung melaporkannya pada pihak berwajib termasuk kepolisian dan pengadilan.
Memang fenomena para artis lomba pamer saldo ini cukup luar biasa.
Hingga saat ini yang tertinggi masih dipegang oleh Barbie Kumalasari yang menunjukkan rekeningnya dengan total Rp 3,1 miliar.
(*)