Find Us On Social Media :

Hutang di Koperasi Abal-abal Buat Modal, Ibu dan Dua Anaknya Ini Disekap dalam Rumah Selama 9 Jam, Dept Kolektor Penagih Hutang Jadi Dalang

ilustrasi hutang

Mereka lalu sepakat menghubungi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinisi Kepulauan Riau.

Setelah 9 jam disekap, Wiwi dan dua anaknya baru bisa dikeluarkan oleh polisi dari tempat tinggalnya tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB.

Wiwi mengakui penyekapan yang dilakukan padanya terkait masalah utang.

Baca Juga: Masuki Penghujung Tahun 2019, Wirang Birawa Kisahkan Firasat Buruknya Tentang Ramalan Akhir Tahun, Singgung Soal Air dan Gunung: Sedikit Goyang, Air Masuk ke Rumah dan Gunung Keluarkan Asap

"Karena rumah saya digembok. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Ya benar masalah utang," katanya, Senin (25/11/2019).

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan AL nekat melakukan hal terebut karena sudah beberapa kali datang untuk menagih utang namun Wiwi tidak merepon.

Wiwi kemudian melaporkan penyekapan tersebut dan AL oknum debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengen Dianggap Tajir di Depan Sahabatnya, Siswi SMP di Kupang Nekat Bobol ATM Pengasuhnya, Bawa Kabur Uang Rp 27 Juta untuk Traktir Teman-temannya

Dari pemeriksaan polisi diketahui koperasi tempat AL bekerja bukan lembaga resmi tapi milik perorangan.