"Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana," katanya.
Erick Thohir pun berterimakasih ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah menindaklanjuti kasus ini.
"Saya ingin apresiasi ke Direktur Jenderal Bea Cukai dan timnya dan Ibu Menteri Keuangan yang langsung menindaklanjuti," pungkasnya.
Jumlah Kerugian Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian negara dari Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse, Prancis mencapai Rp 1,5 miliar.
Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea Dan Cukai memperkirakan harga motor Harley Davidson tersebut sekitar Rp800 juta per unitnya.
Itu berdasarkan penelusuran dan melihat harga di pasar.Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp50 juta-Rp60 juta per unitnya.
"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp 1,5 miliar," sebut Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Turut dalam konferensi pers ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI di Kementerian Keuangan.