Konferensi pers digelar setelah dilakukan temuan terhadap Harley Davidson dan Sepeda Brompton ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.
Hingga kini, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih terus melakukan proses penelitian terkait motif awal dan siapa pemilik motor Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse.
"Bea dan Cukai sedang melakukan terus proses penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tertulis dalam claim tag," jelasnya.
Kerugiannya Rp 1,5 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian negara dari Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse, Prancis mencapai Rp 1,5 miliar.
Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea Dan Cukai memperkirakan harga motor Harley Davidson tersebut sekitar Rp800 juta per unitnya.
Itu berdasarkan penelusuran dan melihat harga di pasar.
Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp 50 juta-Rp 60 juta per unitnya.