Find Us On Social Media :

Modus Licik 7 Perusahaan yang Selundupkan Kendaraan Mewah Lewat Pelabuhan, Berdekok Batu Bara dan Bahan Bangunan, Kini Cuma Bisa Gigit Jari Gara-gara Jadi Barang Sitaan Negara

Mobil dan motor mewah impor yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

Melansir dari Kompas, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Penyelundupan oleh Ari Askhara, Suami Iis Dahlia Dikabarkan Jadi Pilot di Pesawat Garuda Indonesia yang Angkut Harley Davidson dan Sepeda Brompton

Data Bea Cukai menunjukkan, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 312,92 miliar untuk mobil dan Rp 10,83 miliar untuk motor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, besaran potensi pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai dua kali lipat.

"(Potensi kerugiannya) dikali dua (dari nilai barangnya). Jadi kira-kira potensi perpajakannya baik dari bea masuk maupun pajak impor itu dikali dua, jadi dua kali lipat dari nilainya," ujar Heru.

Baca Juga: Muak dengan Pencitraan Sisi Asih, Sosok Ini Bongkar Borok Pramugari yang Jadi Korban Gundik Ari Askhara, Chat Nakal dengan Mantan Kekasihnya Dijadikan Senjata

Sri Mulyani pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyelundupkan bakal tetap ditarik bea masuk serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Para pelaku penyelundupan bakal tetap mendapatkan hukuman pidana.